The key points are temporarily unavailable. You can still read the full Story below.
Main Points
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik," ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Tersangka lainnya meliputi Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi, serta tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, dan ketua tim dokumentasi importasi Andri. Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Selain menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Budi menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman di lapangan terkait perkara tersebut. Article source: Koran Jakarta | Image credit: Koran Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Tersangka lainnya meliputi Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi, serta tiga pihak dari Blueray Cargo, yakni pemilik John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, dan ketua tim dokumentasi importasi Andri. Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Selain menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Budi menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman di lapangan terkait perkara tersebut.
News Desk is the editorial publishing account for Tringlobe Media News, covering breaking news, public affairs, entertainment, community developments and regional stories across Trinidad and Tobago, the Caribbean and internationally.