Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2026 yang mengamankan uang tunai dan aset senilai Rp9,06 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kasus ini bermula dari pemantauan intensif terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman, yang terdeteksi menarik uang tunai Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 19 orang di Lombok Barat. Setelah pemeriksaan awal, delapan orang termasuk bupati diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menetapkan tiga tersangka utama: Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani selaku pemberi suap. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1,25 miliar, logam mulia, mobil, dan dokumen penting. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, sementara Alvonsus dijerat dengan pasal penyuapan.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Article source: mediaindonesia.com | Image credit: CNN Indonesia

