The key points are temporarily unavailable. You can still read the full Story below.
Main Points
SIM Keliling Jakarta Terbatas pada Dua Lokasi pada Hari Minggu Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, namun hanya di dua wilayah Jakarta. Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Lokasi gerai SIM Keliling – Jakarta Timur – Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit – Jakarta Barat – Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk Persyaratan dan prosedur Calon pemohon harus menyiapkan dokumen berikut sebelum datang: 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. SIM lama yang asli dan masih berlaku 3. Bukti pemeriksaan kesehatan 4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan A dan C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah: – Rp80.000 untuk SIM A – Rp75.000 untuk SIM C Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Article source: Koran Jakarta | Image credit: Koran Jakarta
SIM Keliling Jakarta Terbatas pada Dua Lokasi pada Hari Minggu Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, namun hanya di dua wilayah Jakarta. Layanan ini dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Lokasi gerai SIM Keliling – Jakarta Timur – Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit – Jakarta Barat – Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk Persyaratan dan prosedur Calon pemohon harus menyiapkan dokumen berikut sebelum datang: 1. Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. SIM lama yang asli dan masih berlaku 3. Bukti pemeriksaan kesehatan 4. Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan A dan C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah: – Rp80.000 untuk SIM A – Rp75.000 untuk SIM C Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
News Desk is the editorial publishing account for Tringlobe Media News, covering breaking news, public affairs, entertainment, community developments and regional stories across Trinidad and Tobago, the Caribbean and internationally.