Bingung Perpanjang SIM di Mana? Ini Sebaran 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (TMC Polda Metro Jaya) mengumumkan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Jumat, 30 Oktober 2026. Layanan ini bertujuan memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Lokasi gerai SIM Keliling dan jam operasionalnya adalah sebagai berikut: – Jakarta Timur – Lobi depan Mal Grand Cakung, 08.00–14.00 WIB – Jakarta Utara – Lobi Utama LTC Glodok, 08.00–14.00 WIB – Jakarta Selatan – Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, 08.00–14.00 WIB – Jakarta Barat – Lobi selatan Mal Ciputra, 08.00–14.00 WIB – Jakarta Pusat – Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, 08.00–14.00 WIB Pendaftar di gerai SIM Keliling harus membawa dokumen berikut: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di gerai SIM Keliling; pemohon harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen dan prosedur berbeda untuk kendaraan berkapasitas lebih dari 3,5 ton.

Article source: Koran Jakarta | Image credit: Koran Jakarta

News Desk: News Desk is the editorial publishing account for Tringlobe Media News, covering breaking news, public affairs, entertainment, community developments and regional stories across Trinidad and Tobago, the Caribbean and internationally.